PEDOMANRAKYAT, NANGGALA – Untuk antisipasi meluasnya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak masuk di Toraja, Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) bersama Satgas PMK Kabupaten melakukan pemeriksaan di perbatasan pintu masuk keluar di Kabupaten Toraja Utara, Kamis (14/07/2022).
Pemeriksaan hewan masuk Toraja dalam rangka pencegahan dan penanggulangan PMK dengan mendirikan Pos Sekat pada jalur perbatasan keluar masuk Toraja Utara seperti di poros Rantepao – Makale (perbatasan Tana Toraja – Toraja Utara), Kaleakan poros Palopo – Rantepao (perbatasan Kota Palopo – Toraja Utara), Rantebua poros Sanggalangi – Bastem (perbatasan Luwu – Toraja Utara), dan Sangkaropi poros Sa’dan – Walenrang (perbatasan Luwu – Toraja Utara).
Satuan tugas PMK yang melakukan pemeriksaan setiap kendaraan di Pos Sekat Perbatasan yang tergabung personel Polres Torut, personel Kodim 1414/Tator, petugas Dishub, petugas Sat Pol PP, serta petugas Dinas Peternakan.
Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso mengatakan, salah satu cara upaya pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dilakukan dengan penyekatan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang masuk mengangkut hewan ke Toraja. Dengan cara ini diharapkan dapat teratasi dengan sukses dalam pencegahan penanganan PMK di Kabupaten Toraja Utara.
“Kita fokuskan di perbatasan Tator-Torut dan Luwu-Torut karena jalur alternatif keluar masuknya kendaraan yang mengangkut hewan ternak”, jelas AKBP Eko Suroso.
Sebelumnya, pihak Pemkab dalam hal ini Bupati Toraja Utara telah mengeluarkan kebijakan khusus penanggulangan PMK melalui surat edaran (SE) Nomor 338/0733/Distan, dimana pada poin ke 5 tercantum mengenai penutupan lalu lintas hewan ternak di wilayah Kabupaten Toraja Utara.