PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Zeim Arman didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman kembali mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Kamis (14/07/2022) lalu.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni lelaki berinisial MI, (21) beralamat Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Dalam penangkapan tersebut juga mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, 1 (satu) unit silicon Case HP warna hitam, dan 1 (satu) unit HP Redmi 5A warna gold.
Kasat Res Narkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan sesuai alamat TKP yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
“Dan sekitar pukul 19.55 Wita, ada laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan yang berada di pekarangan ruko dan kemudian didatangi dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan di kantong sebelah kiri celana yang digunakan oleh pelaku berupa 2 (dua) sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di Silicon Case handphone merek Redmi 5A warna gold. Selanjutnya yang diduga pelaku tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin membenarkan penangkapan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dan kembali menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.