PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Pernikahan usia dini menjadi masalah besar di Indonesia. Usia pernikahan yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 adalah 19 tahun. Sementara itu, banyak ditemukan anak-anak yang menikah di bawah usia tersebut.
Bahkan di Kabupaten Sinjai, pernikahan usia dini terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) tercatat hingga bulan Juli 2022 mencapai
119 perkara kemudian pada tahun 2021 sekitar 300 perkara.
Hal itu dikemukakan Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Laila Syahidan usai melakukan audiensi dengan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (21/07/2022).
Laila mengatakan, audiensi bersama dengan Bupati ASA dalam rangka membangun sinergitas dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebagai upaya pencegahan pernikahan usia dini.
“Tingkat pernikahan dini di Sinjai sangat tinggi, olehnya itu kami melakukan audiensi dengan Pak Bupati, terutama dengan rencana kerjasama kami dengan dinas-dinas yang terkait tupoksi Pengadilan Agama,” ujarnya.
Dia menambahkan, rencana kerjasama itu akan dilakukan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Masih dikatakan Laila, pernikahan dini hanya bisa dengan dispensasi pengadilan dengan persyaratan yang ketat, pasalnya hal itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019. Ini mengatur pedoman mengadili perkara permohonan dispensasi kawin.
“Persyaratannya ketat, dan ini memang butuh kerjasama dari instansi-instansi seperti DP3AP2KB dan Dinas Kesehatan. Dan, pak Bupati sangat merespon dan mendukung segala yang kita butuhkan,” pungkasnya.