Maka melalui hasil kajian internal dan diskusi terbuka yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang GMNL Malang pada Jumat, 15 Juli 2022, melahirkan beberapa poin penting.
Donny Maulana, selaku Ketua DPC GMNL Malang mengutarakan, pelaku kekerasan seksual utamanya yang melancarkan aksinya di ruang-ruang akademik haruslah dihukum secara proporsional sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku tersebut.
Lebih lanjut ia mengutarakan, implementasi regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus bisa menjadi perhatian bersama semua lembaga pendidikan untuk mencegah kasus yang serupa terjadi lagi.
Kabid Pergerakan Sarinah GMNL Malang menambahkan, GMNL Malang sangat mengecam adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan akademik. Terlebih Malang hari ini menjadi salah satu kota pendidikan.
Jangan sampai kasus serupa terjadi di Kota Malang tercinta ini. Maka dari itu ia menambahkan, semua elemen masyarakat harus berkomitmen untuk mengawal isu kekerasan seksual ini di semua lini, serta mengawal implementasi peraturan pencegahan dan penanganan seksual sampai di akar rumput. (*)