Kedua pelaku masing masing berinisial R dan M dan diamankan di Kota Makassar setelah diamankan petugas langsung melakukan pengembangan dari hasil pengembangan ditemukan satu karung beras berisi 89 (delapan puluh Sembilan) saset plastik diduga berisi sabu di sebuah rumah kost Jalan Maccini, Kota Makassar.
Untuk pemilik langsung sabu tersebut berinisial T dan sebelumnya telah diamankan Polda Sulsel, sedangkan kedua pelaku berinisial R dan M baru kali ini diamankan dan merupakan jaringan Malaysia.
Kapolrestabes Makassar memastikan akan terus berkoordinasi dengan Narkoba Polda Sulsel untuk terus mengungkap jaringan ini.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun penjara dan maksimal pidana Mati. (*Rz)