PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan, Dr. H. Ajiep Padindang.SE, MM; menyayangkan jika rencana mengubah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar, menjadi Bank Syariah, dilakukan tanpa persetujuan DPRD Sulsel.
Hal ini disampaikannya ke awak media, seusai melaksanakan kunjungan kerja ke Direksi PT. Bank Sulselbar, Kamis (21/07/2022).
“Seharusnya didahului dengan pembicaraan yang mendalam dengan DPRD Sulsel sebagai yang juga representasi pemilik saham, bukan hanya keinginan Gubernur dan para bupati,” kata Ajiep Padindang menambahkan.
Seperti diketahui, katanya, pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD, jadi tidak bisa serta merta kepala daerah menyetuji dalam RUPS tanpa membicarakan secara seksama dengan DPRD-nya.
“Penyertaan saham kan mesti disetujui DPRD, baik secara khusus melalui PERDA maupun melalui PERDA ABPD,” tegas mantan Anggota DPRD Sulsel itu.
Lebih jauh Ajiep Padindang mengatakan, memang mengagetkan, bahwa tanggal 20 Juni 2002 yang lalu melalui RUPS Sirkuler, para pemegang saham menyetuji pelaksanaan konversi PT Bank Sulselbar menjadi Bank Umum Syariah. Latar belakangnya antara lain karena Unit Syariah BPD Sulselbar, apabila tidak bisa Spin – Off karena tidak mampu mencukupi modal sampai tahun 2022 ini, maka akan dibuarkan oleh OJK dan tentu seluruh asetnya kembali pada induknya yakni Bank Sulselbar.
“Tentu ada kajian dari pihak Direksi PT Bank Sulselbar, sebab sejak RUPS tahun 2021 yang lalu sudah terungkap gagasan itu, tapi mestinya dilakukan secara mendalam dengan sosialisasi yang luas,“ ujar Dr.Ajiep Padindang, anggota DPD RI dua periode dan berada pada Komite IV yang bermitra dengan OJK, Bank Indonesia dan dengan Kemenkeu RI.