PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Di celah-celah kepadatan jadwalnya mengawal penyerahan uang tunai untuk upah bagi warga Kecamatan Pasi Marannu yang rumahnya terdampak bencana kategori sedang, Wabup Kepulauan Selayar memimpin upacara pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) di halaman kantor Polsek Pasi Marannu, Sabtu (23/07/2022) sore.
Miras yang sempat disita saat operasi kemarin, seperti dilaporkan Kapolsek Pasi Marannu, Iptu Abdul Malik, dari jenis pertama, *Sofie* terdiri atas 3 botol besar, dan 53 botol kecil, kemudian jenis kedua *Bir Kaleng* 1 dos yang dikemas dalam dos *Bimoly*.
“Keseluruhan barang bukti ini berasal dari kapal laut yang transit di Bonerate, dan disita dari 1 titik (penjual) berinisial Ags,” papar Kapolsek dalam laporan singkatnya.
Kepada pers, Wabup menyatakan, apel pemusnahan barang bukti Miras tadi, sesungguhnya adalah bentuk Deklarasi atau pencanangan *Bonerate Bebas Miras*.
Sebagai Pemerintah Kabupaten, kami bersyukur atas hasil kerja Kapolsek dan jajarannya di Pasi Marannu. Sebab pengaruh miras bisa menimbulkan penyakit sosial, dan atau kejahatan lainnya, antara lain pertengkaran, perkelahian, pencurian, bahkan tidak mustahil pembunuhan.
Akal sesungguhnya modal utama untuk merdeka, yang hanya dimiliki oleh manusia, tidak dimiliki oleh hewan atau tumbuhan. Maka segala bentuk dan semua jenis produk atau barang, yang akan merusak fungsi akal, dilarang oleh Agama, dan juga Negara, baik benda padat, benda cair, maupun benda gas. Karena itu, Wabup berharap semua stakeholder bersinergi melakukan penyuluhan, karena pencegahan lebih baik dari pada penanggulangan.