PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –
Ketua Komisi II DPRD Bone, Andi Muh Idris Rahman, berjanji menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pengembang perumahan dan instansi terkait yang dinilai melanggar aturan.
Hal itu dikemukakan Andi Idris sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Fadli dan Hamdan bersama beberapa warga di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Bone, Senin (25/7/2022) siang.
Fadli dan kawan-kawan menemui Komisi II DPRD Bone menyampaikan bahwa banyak pengembang perumahan yang menjalankan kegiatannya meskipun belum ada rekomendasi dari DPRD Bone.
Andi Idris mengatakan, pengembang perumahan seharusnya terlebih dulu menyiapkan lahan pengganti yang baru, sebelum menggarap areal tertentu sebagai kawasan perumahan.
Dia juga minta pemerintah lebih ketat mengeluarkan izin agar pengembang bekerja berdasarkan regulasi yang ada.
Kepada Komisi II DPRD Bone, Fadli menjelaskan, sejalan dengan kedaulatan dan ketahanan pangan, perlu diselenggarakan pembangunan ketahanan pangan berkelanjutan. Lahan pertanian sebagai sumber kebutuhan pokok serta kesejahteraan petani dan masyarakat perlu perlindungan. Caranya, membuat perencanaan dan pembinaan yang matang.
“Pemerintah perlu segera mengevaluasi izin pengembang sesuai UU No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan berkelanjutan bahwa yang di maksud kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar masyarakat yang meliputi untuk pembuatan jalan umum, waduk, irigasi, bendungan, saluran air minum dan drainase, serta sanitasi, bandara udara, pelabuhan dan jalan kereta api, terminal, pembangkit dan jaringan listrik,” katanya.
Fadli menduga, sejumlah pengembang melanggar UU No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terutama pada pasal 44 ayat 2 menutup akses jalan pertanian untuk kepentingan perumahan yang tidak di utarakan dalam pasal 41 tahun 2009,agar Aspirasi segera di tindak lanjuti. (rur)