PEDOMANRAKYAT, BANTAENG – Tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung, hal ini mendorong Bawaslu Bantaeng untuk memantau Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri.
Untuk menjaga Netralitas ASN, TNI/Polri di Kabupaten Bantaeng dalam perhelatan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, Bawaslu Bantaeng menggelar sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri di Hotel Seruni Bantaeng, Rabu (27/07/2022).
Kegiatan yang dihadiri Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan (SulSel) Dr. H. L. Arumahi, MH, Wakapolres Bantaeng Kompol Muh. Ali, SH, Inspektur Daerah Bantaeng Dr. Muh. Rivai Nur, SH, M.Si, Ketua dan Anggota Bawaslu Bantaeng, Ketua KPU Bantaeng Hamzar, dan beberapa ASN Lingkup Pemerintah Daerah dan Vertikal, Kapolsek, dan Danramil wilayah Kabupaten Bantaeng.
Ketua Bawaslu SulSel saat membuka sosialisasi mengatakan, untuk menegakan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan perundang-undangan. Namun, tingkat pelanggaran terhadap asas netralitas ASN masih ditemui.
Dikatakan Arumahi, ketidaknetralan ASN dapat mengakibatkan keberpihakan dan ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Salah satu aspek penting dalam penegakan netralitas ASN adalah aspek pengawasan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh ASN tidak berpihak kepada salah satu calon,” jelas Arumahi.
Tak hanya itu tegas Arumahi, tidak ada tempat ASN dan TNI-Polri untuk berpolitik praktis. Berdasarkan UU No.5 tahun 2014 pasal 2 dan pasal 9 menyatakan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan potensi semua golongan dan partai politik.
Sementara itu Wakapolres Bantaeng Kompol Muh. Ali dalam paparan materinya menjelaskan, dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri dari kepolisian.