PEDOMANRAKYAT, BANTAENG – Pemkab Bantaeng bersama Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng melakukan penandatanganan kerjasama Pelayanan One Day Service Permohonan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Kantor Pengadilan Negeri Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Kamis (28/07/2022).
Kepala Pengadilan Negeri Bantaeng, Demi Hardiantoro dalam kesempatan itu memperkenalkan one day service tentang pelayanan dokumen kependudukan yang kaitannya antara PN dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantaeng.
“Jadi semula itu masyarakat ketika butuh pelayanan misalnya ganti nama untuk menyesuaikan dokumen lain atau ada kesalahan dalam penulisan nama itu membutuhkan waktu yang cukup lama,” kata dia.
“Mereka harus ke Disdukcapil dulu baru dijelaskan ternyata masih membutuhkan proses persidangan yang hasil akhirnya adalah penetapan pengadilan melalui persidangan untuk permohonan pergantian nama dan lainnya. Sistem yang lama itu yang akan kita pangkas menjadi satu hari,” tambahnya.
Pemohon itu nantinya akan dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) langsung diberikan pelayanan oleh Disdukcapil kemudian diarahkan ke PN. Prosesnya akan dibantu sampai pada persidangan akan laksanakan secara daring, dan hari itu juga langsung keluar produk dari pengadilan berupa penetapan dari pengadilan.
“Komitmen yang kita lakukan dengan Disdukcapil itu muncul lagi produk dokumen kependudukan Disdukcapil dalam waktu satu hari. Jadi nanti masyarakat yang membutuhkan layanan dari Pengadilan Negeri dan Disdukcapil bisa datang dan dilayani selesai hanya dalam satu hari. Kami akan buka pelayanan di MPP di hari kerja senin sampai jumat. Untuk jam pelayanan kita batasi mulai dari jam 8 sampai 10 pagi, supaya cepat selesai,” jelasnya.