Lanjut Suprapto, Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulsel saat ini mencapai 10.360 orang, 80% isinya pengguna narkoba. Jumlah tersebut over kapasitas alias daya tampung yang hanya 3.400 orang. Guna menunjang pelayanan WBP tetap maksimal telah dilakukan retribusi WBP dari UPT padat ke UPT lain yang diperhitungkan masih layak untuk penempatan WBP.
Meskipun keadaannya demikian, pelaksanaan tugas pembinaan WBP tetap memaksimalkan dan meminimalisir potensi kejadian gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan. Saat ini telah tersedia kurang lebih 60 petugas BKO untuk seluruh daerah yang memerlukan tenaga khusus dan telah dibekali dengan pelatihan intelijen, tanggap bencana, dan menembak.
Adapun Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra menjelaskan terkait peningkatan signifikan jumlah permohonan paspor saat ini dibanding 2 tahun sebelumnya pada masa PPKM. Tercatat sampai Juni 2022 jumlah pemohon paspor untuk Sulsel mencapai 28.843 dari total pemohon di 3 Kantor Imigrasi di Sulsel meliputi Makassar, Parepare, dan Palopo.
Sementara untuk orang asing yang masuk sebanyak 1.757 tersebar di Kabupaten/Kota di Sulsel, adapun pengungsi di Kota Makassar sebanyak 1.464 secara bertahap difasilitasi oleh UNHCR (organisasi internasional, tupoksinya yaitu memberikan perlindungan serta memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi pencari suaka dan pengungsi, red) dan IOM (organisasi internasional yang mengurusi migrasi, red) untuk penempatan ke Negara ketiga.
Hak-Hak dasar para pengungsi di Sulsel telah difasilitasi seperti tempat tinggal yang layak, kebutuhan makanan, dan beribadah.
Peningkatan pelayanan keimigrasian juga ditingkatkan dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah, seperti dengan Pemda Bantaeng dan Pemkot Parepare terkait pelayanan penerbitan paspor.
Sementara terkait pelayanan hukum dan HAM, Kadiv Yankum HAM, Nur Ichwan mengungkapkan, layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual saat ini lebih mudah dan informatif, semuanya telah berbasis Teknologi Informasi. Capaian pendaftaran Kekayaan Intelektual tahun ini untuk hak cipta 14 pendaftaran, merek 133, paten 51, dan Kekayaan Intelektual Komunal 29.
Layanan AHU, fidusia 6.264, perseroan perorangan 675. Untuk layanan fasilitasi Ranperda sebanyak 61 dari 19 Kabupaten/Kota. Selain itu terkait HAM telah dilakukan aksi pemajuan HAM, program Kabupaten/Kota Peduli HAM, dan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Adapun layanan internal, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin berujar, pada semester pertama Kanwil Sulsel berhasil meraih terbaik pertama pengelolaan anggaran tingkat nasional antar 33 Kanwil, capaian IKPA juga telah melampaui target, dan target kinerja semua divisi tercapai 100%.(Hdr)