PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) mengamankan salah seorang wanita yang terlibat dalam kasus pencurian di Toko Ballona Shop Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Terduga pelaku adalah wanita berinisial AST alias MA, warga Pangli, Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang diketahui telah menjalani hukuman di Rutan Makale dengan kasus yang sama sebelum melakukan aksi pencuriannya.
Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, Sabtu (30/07/2022) mengatakan, penyelidikan atas kasus pencurian tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait pencurian yang terjadi di Toko Ballona Shop Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara beberapa waktu yang lalu.
“Benar, pelakunya seorang wanita. Sudah kita tangkap dan terus mendalami kasus itu,” kata Kasat Reskrim AKP Eli Kendek.
Eli menjelaskan, awalnya pelaku datang ke toko milik korban untuk melakukan transfer uang melalui BRI Link namun nomor rekening yang diberikan oleh pelaku kurang. Kemudian pelaku keluar dari toko sembari berpura-pura menelpon.
“Selanjutnya, pelaku kembali masuk ke dalam Toko Ballona dan sambil menanyakan harga seprey dengan modus berpura-pura ingin membeli, saat penjaga toko lengah sibuk mencari seprey, pelaku pun masuk ke tempat kasir dan mangambil uang tunai kurang lebih Rp 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) yang tersimpan di dalam laci hingga pelaku meninggalkan toko tanpa disadari oleh si penjaga toko,” jelasnya.