KPU Sulsel Sosialisasikan PKPU No.04 Tahun 2022, Arumahi : Bisa Mencegah Terjadinya Sengketa Pemilu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjut Asram, KPU Provinsi itu hanya melakukan verifikasi faktual begitu pun dengan Kabupaten/Kota, sedangkan verifikasi pendaftaran administrasi harus dilakukan di KPU pusat. Yang diverifikasi faktual oleh KPU Provinsi yaitu kepengurusan parpol tingkat Provinsi dan alamat kantor partai tersebut.

Sedangkan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual juga yaitu kepengurusan parpol tingkat Kabupaten/Kota, keanggotaan satu per seribu (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota, red), selanjutnya alamat kantor.

Saat ditanya oleh media ini terkait perbedaan pemilu sebelumnya dan yang sekarang, Asram mengatakan, pada pemilu lalu itu pendaftaran bisa di Provinsi dan Kabupaten/Kota, selanjutnya penggunaan SIPOL dan pendaftaran parpol secara bersamaan. Kalau sekarang kan jauh sebelumnya sudah diberikan akses akun lalu dipakai menginput, dari proses itulah di SIPOL tersebut untuk dipakai mendaftar.

Kemudian yang berbeda juga, dari proses verifikasi faktualnya dulu itu sensus sekarang sampel, dan alat bantu SIPOL sekarang sama yang lama itu berjenjang, jadi semua proses itu lewat SIPOL, begitu pun pengiriman hasil verifikasi faktual dan berita acara itu semuanya menggunakan SIPOL.

“Selain KPU itu sendiri, Bawaslu dan admin parpol tersebut yang memiliki akses/akun SIPOL,” beber M. Asram.

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Sulsel DR. HL. Arumahi mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu kepada Parpol calon Peserta Pemilu 2024.

“Bawaslu berharap, dengan sosialisasi ini pengurus Parpol calon peserta pemilu mendapatkan pemahaman yang komprehensif sehingga kita bisa mencegah terjadinya sengketa antar KPU dan peserta Pemilu,” jawab Arumahi singkat. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sukseskan Porprov, IAIM Sinjai Bakal Gelar Jalan Sehat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pertamina Gelar Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025, Apresiasi Insan Media dalam Transformasi Energi

Pedomanrakyat.co.id, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia jurnalistik Indonesia melalui penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik...

PSMTI Sulsel dan Pemkot Makassar Jalin Kerja Sama untuk Kemajuan Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak semua elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam memajukan kota....

Oknum Pendemo dari Wajo di Bone, Apakah Soal Pilbup Belum Move On?

PEDOMANRAKYAT, BONE - Demo anarkis di Kabupaten Bone yang terjadi hingga malam tadi dinilai tidak murni lagi. Dari...

Ikut Menanggapi Pernyataan Sri Mulyani, BEMNUS: Negara Sudah Putus Asa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani menuai kritikan setelah menyebut gaji guru dan dosen sebagai beban besar...