KPU Sulsel Sosialisasikan PKPU No.04 Tahun 2022, Arumahi : Bisa Mencegah Terjadinya Sengketa Pemilu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjut Asram, KPU Provinsi itu hanya melakukan verifikasi faktual begitu pun dengan Kabupaten/Kota, sedangkan verifikasi pendaftaran administrasi harus dilakukan di KPU pusat. Yang diverifikasi faktual oleh KPU Provinsi yaitu kepengurusan parpol tingkat Provinsi dan alamat kantor partai tersebut.

Sedangkan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual juga yaitu kepengurusan parpol tingkat Kabupaten/Kota, keanggotaan satu per seribu (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota, red), selanjutnya alamat kantor.

Saat ditanya oleh media ini terkait perbedaan pemilu sebelumnya dan yang sekarang, Asram mengatakan, pada pemilu lalu itu pendaftaran bisa di Provinsi dan Kabupaten/Kota, selanjutnya penggunaan SIPOL dan pendaftaran parpol secara bersamaan. Kalau sekarang kan jauh sebelumnya sudah diberikan akses akun lalu dipakai menginput, dari proses itulah di SIPOL tersebut untuk dipakai mendaftar.

Kemudian yang berbeda juga, dari proses verifikasi faktualnya dulu itu sensus sekarang sampel, dan alat bantu SIPOL sekarang sama yang lama itu berjenjang, jadi semua proses itu lewat SIPOL, begitu pun pengiriman hasil verifikasi faktual dan berita acara itu semuanya menggunakan SIPOL.

“Selain KPU itu sendiri, Bawaslu dan admin parpol tersebut yang memiliki akses/akun SIPOL,” beber M. Asram.

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Sulsel DR. HL. Arumahi mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu kepada Parpol calon Peserta Pemilu 2024.

“Bawaslu berharap, dengan sosialisasi ini pengurus Parpol calon peserta pemilu mendapatkan pemahaman yang komprehensif sehingga kita bisa mencegah terjadinya sengketa antar KPU dan peserta Pemilu,” jawab Arumahi singkat. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  1.158 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam XIV/Hasanuddin Tutup Dikmata Gelombang I 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dandim 1408/Makassar Gerak Cepat Dampingi Kasdam Amankan Lokasi Konflik di Tallo

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono bersama Dandim 1408/Makassar Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan...

Di Usia 78, Hermawan Kartajaya Rayakan Ulang Tahun dengan Spirit Kebinekaan: “Chinese-Indonesian for Nusantara”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Di sebuah ruangan yang dipenuhi tawa hangat, tepuk tangan, dan perjumpaan lintas generasi, Hermawan Kartajaya—Dewan...

Piala Dunia U-17 Delapan Tim ke Semifinal

PEDOMANRAKYAT, QATAR - Hingga pukul 02.00 Wita Rabu (19/11/2025) dini hari tadi, sudah delapan tim yang memastikan diri...

Prof. Dr. Abdullah Thalib, S.Ag, M.Ag,: Dakwah Gerakkan Transformasi Sosial

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peran dakwah adalah menggerakkan transformasi sosial dan komunikasi hikmah demi perubahan masyarakat. Dakwah pun menghadirkan...