KPU Sulsel Sosialisasikan PKPU No.04 Tahun 2022, Arumahi : Bisa Mencegah Terjadinya Sengketa Pemilu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjut Asram, KPU Provinsi itu hanya melakukan verifikasi faktual begitu pun dengan Kabupaten/Kota, sedangkan verifikasi pendaftaran administrasi harus dilakukan di KPU pusat. Yang diverifikasi faktual oleh KPU Provinsi yaitu kepengurusan parpol tingkat Provinsi dan alamat kantor partai tersebut.

Sedangkan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual juga yaitu kepengurusan parpol tingkat Kabupaten/Kota, keanggotaan satu per seribu (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota, red), selanjutnya alamat kantor.

Saat ditanya oleh media ini terkait perbedaan pemilu sebelumnya dan yang sekarang, Asram mengatakan, pada pemilu lalu itu pendaftaran bisa di Provinsi dan Kabupaten/Kota, selanjutnya penggunaan SIPOL dan pendaftaran parpol secara bersamaan. Kalau sekarang kan jauh sebelumnya sudah diberikan akses akun lalu dipakai menginput, dari proses itulah di SIPOL tersebut untuk dipakai mendaftar.

Kemudian yang berbeda juga, dari proses verifikasi faktualnya dulu itu sensus sekarang sampel, dan alat bantu SIPOL sekarang sama yang lama itu berjenjang, jadi semua proses itu lewat SIPOL, begitu pun pengiriman hasil verifikasi faktual dan berita acara itu semuanya menggunakan SIPOL.

“Selain KPU itu sendiri, Bawaslu dan admin parpol tersebut yang memiliki akses/akun SIPOL,” beber M. Asram.

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Sulsel DR. HL. Arumahi mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu kepada Parpol calon Peserta Pemilu 2024.

“Bawaslu berharap, dengan sosialisasi ini pengurus Parpol calon peserta pemilu mendapatkan pemahaman yang komprehensif sehingga kita bisa mencegah terjadinya sengketa antar KPU dan peserta Pemilu,” jawab Arumahi singkat. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  “Kencan” dengan Nakhoda KM Tilongkabila (4) : Penumpang Harus Bijaksana Gunakan Air

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SP3 Terbit, Kuasa Hukum Nilai Kasus Ishak Hamzah Jadi Pelajaran Penting Bagi Penegak Hukum

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, SH., menyampaikan rasa terima kasih kepada para...

Siswa SDN 179 Baku Jadi Instruktur Senam di Sabtu Sehat Juara Tomoni Timur

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Kegiatan Sabtu Sehat Juara (SSJ) di Kecamatan Tomoni Timur kembali digelar pada Sabtu (4/10/2025) di...

Sore Bercerita #2: Pengajian Semiotika DKV Bersama Dr. Sumbo Tinarbuko

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Ruang diskusi di Rumah Buku SaESA sore itu berubah menjadi kelas terbuka di Google Meet....

PDAM Akhirnya Buka Isolir Air Bersih di TMP Panaikang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Setelah viral berita tentang Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Makassar kotor tanpa adanya petugas penyapu...