PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bone melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat yang dipimpin oleh Fahri Rusli dan Wakil Ade Ferry, dengan anggota Adriani, A Heryanto Bausad, Abd Rahman, Mulyadi, Hasrul Harahap, dan Herman itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bone Kamis (4/8/2022).
Dalam pembahasan yang dihadiri oleh 10 OPD itu, anggota Bapemperda dari Fraksi Nasdem A Heryanto Bausad menolak naskah akademik PDAM Bone karena kajian akademik sebelumnya tidak ada penyertaan modal, namun tiba-tiba ada penyertaan modal.
“Ini ada apa,” kata Heryanto dalam nada tanya.
Setelah penolakan naskah akademik itu disetujui oleh anggota Bapemperda, maka pimpinan rapat PDAM yang dalam pertemuan tersebut diwakili Bruce Lee Yusuf, melakukan adakan perbaikan naskah akademik untuk diikutkan pada rapat pembahasan berikutnya.
Pimpinan Rapat Fahri menegaskan kepada OPD dan bagian hukum Setda, Andi Gunawan, agar memperlihatkan naskah Peraturan Bupati (Perbup), sebelum membuat peraturan Daerah (Perda) karena sebelumnya sudah ditetapkan Perda tetapi sudah tahunan belum memiliki Perbup maka secara teknis tidak bisa di lanjutkan. (rur)