Petugas kembali melakukan pendalaman dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada pada KM Queen Soya maupun yang terdapat di pelabuhan, yaitu melalui CCTV.
Dari situlah, diketahui bagaimana barang yang diduga narkotika jenis sabu ini berada di tangan kedua buruh tersebut. Sekaligus, didapatkan gambar orang yang menyuruh kedua buruh melalui rekaman CCTV.
“Kita melakukan kroscek kepada dua buruh ini guna memastikan lelaki yang menyuruhnya sesuai dari hasil yang terekam pada CCTV. Kedua buruh tersebut mengaku bahwa memang benar itulah orang yang memerintahkan mereka,” jelas Andiko.
Pada hari yang sama, Senin (25/07/2022), Polisi melakukan langkah-langkah untuk mencari orang yang menyuruh kedua buruh tersebut. Bukan hanya dari Polsek Pelabuhan, namun seluruh jajaran yang ada di Polres Parepare untuk melakukan pencarian.
“Dari petunjuk-petunjuk yang ada, Polres Parepare membentuk tim baik dari Sat Narkoba, Intelkam, dan dibackup oleh Diskrimsus Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga membawa barang tersebut dari Kalimantan, untuk mendeteksi arah mana pergerakan pelaku tersebut,” jelasnya.
Lebih jelas Andiko mengatakan, hari berikutnya, sekira pukul 12.00 Wita, tim menemukan orang yang diduga membawa sabu tersebut di Pappolo, Desa Wellulang Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Tim juga bergerak mengamankan seluruh barang-barang yang saat itu terekam dalam CCTV, baik itu pakaian yang digunakan maupun barang yang dibawa pelaku, hingga alas kaki yang dikenakan.
“Setelah dilakukan pengamanan, MI alias CK diamankan ke Polres Parepare. Dapat disimpulkan, bahwa MI alias CK ditetapkan sebagai tersangka. Yang mengawal barang diduga sabu mulai dari Kalimantan sampai ke Parepare,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 11 bungkus plastik yang mana barangnya diduga keras berisi narkotika jenis sabu, dua buah ember plastik besar, satu buah karung putih, uang tunai sebesar Rp 2.100.000, dua buah HP merk berbeda, tas ransel berwarna abu-abu, baju berwarna hitam, celana jeans panjang abu-abu dan sendal yang digunakan tersangka dan identik sesuai yang terekam CCTV.
Pasal disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari kegiatan pengamanan ini, diprediksi menyelamatkan 11 ribu jiwa korban penyalahgunaan narkoba, dan taksiran 11 kilogram ini lebih kurang Rp 16,5 miliar,” ujarnya.
Sementara, berdasarkan keterangan bersangkutan, kata Kapolres, itu baru pertama kali dilakukan. Rencana pengedaran pun masih dilakukan pendalaman.
“Namun, kami curiga ini akan diedarkan di daerah sekitar Parepare. Tidak menutup kemungkinan sampai ke Makassar, juga Sidrap dan Pinrang. Ini masih kami dalami,” jelasnya.
“Yang bersangkutan berstatus kurir dengan dijanjikan Rp 100 juta untuk bisa mengantar barang tersebut,” tandasnya. (TA)