“Setelah dilakukan pengamanan, MI alias CK diamankan ke Polres Parepare. Dapat disimpulkan, bahwa MI alias CK ditetapkan sebagai tersangka. Yang mengawal barang diduga sabu mulai dari Kalimantan sampai ke Parepare,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 11 bungkus plastik yang mana barangnya diduga keras berisi narkotika jenis sabu, dua buah ember plastik besar, satu buah karung putih, uang tunai sebesar Rp 2.100.000, dua buah HP merk berbeda, tas ransel berwarna abu-abu, baju berwarna hitam, celana jeans panjang abu-abu dan sendal yang digunakan tersangka dan identik sesuai yang terekam CCTV.
Pasal disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari kegiatan pengamanan ini, diprediksi menyelamatkan 11 ribu jiwa korban penyalahgunaan narkoba, dan taksiran 11 kilogram ini lebih kurang Rp 16,5 miliar,” ujarnya.
Sementara, berdasarkan keterangan bersangkutan, kata Kapolres, itu baru pertama kali dilakukan. Rencana pengedaran pun masih dilakukan pendalaman.
“Namun, kami curiga ini akan diedarkan di daerah sekitar Parepare. Tidak menutup kemungkinan sampai ke Makassar, juga Sidrap dan Pinrang. Ini masih kami dalami,” jelasnya.
“Yang bersangkutan berstatus kurir dengan dijanjikan Rp 100 juta untuk bisa mengantar barang tersebut,” tandasnya. (TA)