PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Upaya untuk penertiban administrasi penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Sosial Provinsi Sulsel mengadakan pertemuanĀ sosialisasi kegiatan program pemantauan UGB dan PUB yang dibuka oleh Kepala Dinas Sosial yang diwakili Kepala Bidang Sumberdaya Sosial, Drs Jamaris.
Sosialisasi program pemantauan UGB dan PUB dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Sosial dari 24 kabupaten kota di Sulsel dan juga unsur terkait lainnya yang biasa melakukan pengumpulan uang dan barang, yang berlangsung Rabu, 10 Agustus 2022 di Makassar.
Kadis Sosial Sulsel dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabid Dayasos mengatakan, kegiatan sosialisasi ini penting dilaksanakan agar bisa terwujud pemahaman dan persepsi serta sinergitas dalam kegiatan UGB dan PUB antara petugas penyelenggara maupun masyarakat.
Kabid Dayasos, Drs Jamaris mengatakan, yang diharapkan dalam sosialisasi program ini adalah untuk memperkuat keterpaduan dengan pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengawasan dan perizinan terhadapĀ penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang yang sesuaiĀ dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan UGB dan PUB, bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam pengumpulan uang atau barang untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau modus penipuan.
Sosialisasi program pengumpulanĀ UGB dan PUB berlangsung sehari dengan menampilkanĀ pemateri atauĀ narasumber dari Dinas PenanamanĀ Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Sulsel. (Manaf)