Setelah diperiksa oleh Tim Satgas PMK Toraja Utara, 19 ekor kerbau milik Yusuf Rembon dinaikkan ke atas 2 unit mobil truk enam roda untuk dipulangkan, karena pemilik 19 ekor kerbau tersebut melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan melarang membawa hewan keluar masuk Toraja Utara.
Tindakan ini dilakukan untuk menjaga dan menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku yang sebelumnya sudah banyak hewan yang terjangkit di pasar hewan khususnya di Toraja.
Terkait pemulangan 19 ekor kerbau milik Yusuf Rembon, Tim Satgas PMK memantau langsung evakuasi pemulangan pada pukul 17.30 Wita pengawalan dilakukan oleh Polres Toraja Utara dan Kodim 1414, kemudian pada pukul 20.40 Wita pengawalan diserahkan ke unit Polres Tana Toraja untuk dilanjutkan pengawalan sampai di perbatasan Tana Toraja dan Enrekang. (priadi)