PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sejumlah warga Perumahan Griya Barombong mengeluhkan perihal sertifikat rumah mereka yang sampai sekarang belum diserahkan pihak Bank BTN selaku kreditur dalam proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Padahal sebagai debitur KPR, mereka telah melunasi kreditnya di Bank BTN. Anehnya, setelah melakukan pelunasan KPR, surat bukti kepemilikan tanah dan rumah atau sertifikat hingga bertahun-tahun tidak jelas proses dan keberadaannya.
Salah seorang warga, Endhy kepada media ini, Kamis (11/08/2022) mengungkapkan, rumah miliknya di Perumahan Griya Barombong yang dibelinya melalui fasilitas KPR di Bank BTN sudah lunas sejak 5 (lima) tahun lalu namun sampai sekarang belum diterima sertifikatnya.
“Banyak warga Perumahan Griya Barombong yang sudah lama melunasi KPR, tapi pihak BTN belum menyerahkan sertifikat rumah mereka. Termasuk saya sendiri yang sudah lunas sejak 5 tahun lalu. Saya dan warga lainnya telah mengurus ke kantor BTN tapi selalu dipimpong-pimpong,” bebernya.
“Pihak BTN menyuruh konfirmasi ke developer PT Tjondan untuk menanyakan mengenai sertifikat rumah kami. Aneh kan ? Seharusnya sebagai debitur, kami sudah tidak ada hubungan lagi dengan developer. Tapi kok pihak BTN selalu mengarahkan kami ke developer ?,” pungkas Endhy yang mengharapkan masalah ini segera terselesaikan sebelum warga terpaksa menempuh proses hukum. (*)