PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –
Memasuki masa Sidang II tahun 2022 dijadwalkan berlangsung dari tanggal 14 hingga 19 Agustus 2022, 45 anggota DPRD Bone melakukan reses perseorangan di daerah pemilihan (Dapil) masing masing.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bone, Andi Alimuddin SSos, kepada media ini, Kamis (11/8/2022), mengatakan, reses itu dilakukan berdasarkan surat nomor 738/005/VIII/2022 tentang Penyampaian Reses Perorangan, Pimpinan dan Anggota DPRD Bone.
Dia mengatakan, 45 legislator DPRD Kabupaten Bone akan melakukan reses di dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat di 27 kecamatan yang dibagi dalam lima dapil.
Dapil 1 meliputi; Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Barat Timur, dan Palakka dikunjungi 10 legislator.
Dapil 2 meliputi; Kecamatan Barebbo, Ponre, Cina, Sibulue, Mare dan Kecamatan Tonra, dikunjungi delapan legislator.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Salomekko, Kajuara, Patimpeng, Kahu, Bontocani dan Kecamatan Libureng, dikungjungi sembilan legislator.
Dapil 4 meliputi; Kecamatan Lappariaja, Lamuru, Tellu Limpoe, Bengo, Amali, dan Kecamatan Ulaweng, dikunjungi depalan legislator.
Dapil 5 meliputi; Kecamatan Awangpone, Tellusiattinge, Cenrana, Dua Boccoe, dan Kecamatan Ajangale, dikunjungi 10 legislator. (rur)