PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, seluruh korban kecelakaan mobil truk fuso di Cianjur, terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No.34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Rivan mengatakan, saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka.
“Dari data yang kami himpun, untuk korban meninggal dunia ada 6 orang dan 5 orang mengalami luka-luka,” ujar Rivan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (14/08/2022).
Terhadap korban meninggal dunia, Rivan mengatakan, saat ini petugas Jasa Raharja tengah mendata dan melengkapi berkas ahli waris penerima santunannya. Sementara untuk 5 orang yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) ke RSUD Cianjur, tempat para korban dirawat.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp 20 juta, ditambahkan biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta,” terang Rivan.