Pada dasarnya, ungkapan ini, bagi mayoritas muslim, mengandung tekanan khusus mengenai kualitas monotheistik prinsip ke-Esaan Allah SWT yang sesuai dengan ajaran Islam, tauhid. Dan bagi mayoritas rakyat Indonesia, Konstitusi ini, dianggap netral, dari sudut agama, untuk tidak mengatakan sekuler.
PPKI mengadopsi versi piagam yang telah direvisi ini sebagai Mukaddimah Konstitusi Republik ini. Sejak saat itu, Konstitusi ini dikenal dengan Undang Undang Dasar 1945.
Pancasila dan UUD 1945 inilah dua serangkai yang lebih sering disebut dalam retorika politik Indonesia. Allah A’lam. ***
Makassar, 18 Agustus 2022