24 Bandar Judi Digulung di Jateng, Kapolda : Wujud Keseriusan Polri Dalam Harkamtibmas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan, penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai imbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud Polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bagikan Brosur di Pulau, Bhabinkamtibmas Kodingareng 'Cooling System' Jelang Pilkada Serentak 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Momen Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, SD Negeri Parinring Hadirkan Pendongeng Edukasi Stop Bullying

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. SD Negeri Parinring memanfaatkan momen perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 untuk mengedukasi murid-muridnya tentang...

Bupati Toraja Utara Terima Penghargaan di Malam Ramah Tamah Kenegaraan

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menerima penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan setelah dinyatakan...

Yayasan Konservasi Satwa & Lingkungan Resmi Diluncurkan di IKN: Gerakan Hijau Menuju Forest City Dunia

PEDOMANRAKYAT, PENAJAM (KALTIM) - Di tengah semangat perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80, Ibu Kota Nusantara (IKN)...

Bupati Frederik V. Palimbong Jadi Inspektur Upacara Pada HUT ke-80 RI di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Pemerintah Daerah Toraja Utara melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Sang Saka Merah Putih dalam memperingati...