“Namun kalau ada pengguna jasa membeli tiket melalui calo, itu di luar tanggung jawab ASDP,” tegas Syahrul.
Satu hal yang perlu dipahami, menurut Syahrul adalah, penjualan tiket sekarang non-tunai, melalui payment atau agen, Indomart, Alfamart. Itukan memiliki biaya administrasi jadi itu diambil oleh agen yang sudah menjadi ketentuan bank. Jadi pembayaran tiket yang masuk ke ASDP sesuai yang tertera di tiket.
“Sesuai Peraturan Menteri No 19 terkait Digitalisasi dan Peraturan Menteri Perhubungan UU No 14 Tahun 2018 seluruh pelabuhan dan penyebrangan harus digitalisasi” kata Syahrul.
Sementara Supervisor ASDP Bajoe, Imron menegaskan, pihak ASDP tidak pernah menerima uang kontan melainkan tiket digital. (rur)