“Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 unit kendaraan jenis sepeda motor berbagai merk, 4 unit Handphone berbagai merk, uang tunai puluhan juta rupiah, serta 5 lembar terpal,” tambahnya.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, 2 TO yang berhasil diungkap yaitu terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua sebanyak 5 laporan polisi dengan 1 tersangka dan barang bukti sebanyak 5 unit sepeda motor, berikutnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 laporan polisi dengan 1 tersangka dan 3 unit Handphone.
āAdapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp 100.000.000,- artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam operasi Sikat 2022,ā terangnya.
“Pelaksanaan Operasi Sikat 2022 oleh Polres Toraja Utara sudah dilakukan secara optimal yang mana sudah memenuhi target yang diberikan dalam hal ini Polres Toraja Utara tidak akan berhenti disini dan kedepannya akan terus ditingkatkan dengan mengedepankan upayaĀ pencegahan serta menggandeng instansi lainnya dan tokoh masyarakat,” tutupnya. (man*)