PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar, Kamis 01 September 2022, Petugas Jasa Raharja Samsat Kepulauan Selayar, Sandi Irawan, bersama Kepala UPT Samsat Kepulauan Selayar, Nur Kamal, S.STP., M.Si, dan Kanit Regident Samsat Kepulauan Selayar, IPDA Mahluddin, SE, melakukan sosialisasi tentang pentingnya bayar pajak kendaraan bermotor di samsat tepat waktu, seiring akan berlakunya sanksi sesuai Undang Undang No. 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkatan Jalan pasal 74 bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun.
Dalam sosialisasi dan diskusi itu, saling berbagi informasi tentang pekembangan dan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan pertumbuhan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Untuk itu pihak Samsat mengajak Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar beserta jajarannya untuk ambil bagian dengan bersinergi dalam pendataan tunggakan pajak di Instansinya, dan dilakukan penyampaian kepada pemengang kendaraan dinas/wajib pajak, baik itu penyampaian langsung maupun surat sehingga pemegang kendaraan dinas/ pemilik kendaraan mengetahui hak dan kewajibannya dan dapat menyelesaikan tepat waktu.
Juga dijelaskan, penerimaan pajak kendaraan bermotor telah diatur pembagiannya, berapa untuk Pusat, Provinsi dan Kota atau Kabupaten, sehingga Pihak Samsat mendapat dukungan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten dalam mendorong warganya untuk bayar pajak.
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar yang di wakili Kasubag Keuangan, Andi Asridawati, SKM, dan Pengurus Barang, Nur Hidayat, SE, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim dari Samsat Kepulauan Selayar dan mengharapkan agar sosialisasi/kunjungan ke Instansi seperti ini rutin dilakukan guna memberikan edukasi kepada masyarakat untuk taat pajak, karena hakekat Pajak itu akan digunakan untuk pembagunan yang akan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri.