Berlanjut pengajuan kedua ranperda ini merupakan tindaklanjut dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 dimana kedua judul tersebut masuk dalam program tahun 2022.
Dalam melakukan pengkajian, kata Andi Irwandi menjelaskan kami di Bapemperda tentunya menggunakan beberapa variabel sebelum memberikan rekomendasi.
Irwandi mengurai, pertama adalah apakah Ranperda ini telah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi / perintah peraturan perudang-undangan, kedua apakah perda ini dalam rangka melaksanakan otonomi daerah/tugas pembantuan, kemudian ketiga apakah perda ini untuk menampung kondisi khusus daerah (aspirasi lokal).
“Dari ketiga variebel ini, tentu masing-masing ada indikatornya yang terlihat dari substansi (materi muatan) dan sistematika baik Naskah Akademik maupun Rancangan Perdanya,”ujar Irwandi.
Dalam rapat, Irwandi sangat mengapresiasi diajukannya kedua perda ini, mengingat komitmen dan dukungan Pemda selama ini dirasa masih kurang terhadap penyelenggaraan Pendidikan pesantren.
Dia juga mengingatkan pentingnya perda literasi aksara lontaraq mengingat dewasa ini terjadi degradasi terhadap eksistensi aqsara lontaraq sehingga perlu regulasi untuk menjamin keberlanjutannya.
“Bisa dibayangkan dikemudian hari, anak-anak kita tidak paham dengan aksara yang menjadi jati diri bangsa kita,” pungkas Irwandi mengingatkan. (*wr/rk).