spot_img

MA Tindak Lanjuti Surat Keberatan Pemda Toraja Utara Soal Penanganan Kasus Lapangan Gembira

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO – Mahkamah Agung (MA) RI menindak lanjuti Surat Keberatan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Toraja Utara tahun 2019, yang ditandatangani oleh Kalatiku Paembonan sebagai Bupati Toraja Utara.

Dalam surat keberatan itu pemerintah daerah melihat ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus perdata antara pemerintah daerah dan penggugat Keluarga H. Ali yang dikenal dengan kasus Lapangan Gembira.

Terhadap persuratan itu, mantan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, atas keberatan adanya dugaan kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus Lapangan Gembira yang dikenal dengan kasus SMA Negeri-2 atau Tanah Pacuan Kuda, Jumat (09/09/2022).

Mantan Bupati Kalatiku Paembonan di depan Badan Pengawas MA RI menjelaskan maksud dari surat keberatan oleh Bupati Toraja Utara terhadap kasus Lapangan Gembira.

Di depan Badan Pengawas MA RI, Kalatiku katakan, proses penanganan perkara Lapangan Gembira di PN Makale seharusnya ditolak ketika Keluarga H. Ali mengajukan gugatan, karena penggugat tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti dan saksi yang sah/asli ketika penggugat mengajukan di pengadilan.

Selain itu kata Kalatiku, penggugat juga salah dalam letak obyek gugatan, sebab gugatan kurang tepat karena dalam obyek perkara  ada gedung PT Pertani berdiri dan di lokasi yang sama tidak ikut dimasukkan penggugat sebagai objek perkara, dan surat bukti pembelian dari Ambo Bade tidak ditandatangani, kemudian nilai harga  pembelian tanah tersebut 2.000 Gulden dan diterjemahkan dalam Rp 2.000,- padahal di tahun 1930 belum ada mata uang rupiah.

Baca juga :  Dukcapil Takalar Optimalkan Pelayanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kadis Dukcapil, Dokumen Korban Banjir di Lutra yang Hilang akan Diganti

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Banjir yang melanda Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan baru-baru ini tidak hanya menimbulkan kerugian...

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Lapas Kelas IIA Bulukumba Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke- 60 Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba...

Buka Bimbingan Manasik Haji, Sekda Sinjai Harap Jemaah Jaga Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai menggelar bimbingan manasik haji reguler tingkat Kabupaten Sinjai yang berlangsung...

Perpusnas Laksanakan Sosialisasi IKON di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi Pengarusutamaan Naskah Nusantara Sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON)...