Pemerintah Kota Parepare telah menetapkan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang merupakan perda inisiatif DPRD, yang ditindaklanjuti Perwali Nomor 35 Tahun 2021.
Ilham Mustamin dari penggiat literasi Sampan Institut mengatakan, perlunya pemberdayaan buku-buku lokal yang ada agar menekan biaya pengiriman buku dari Pulau Jawa yang masih mahal.
“Selain itu, masih kurangnya referensi buku yang ada sebagai bahan bacaan di masyarakat dan ini mungkin bisa menjadi perhatian pemerintah setempat,”jelas Ilham.
Mendengar masukan dari Dinas Perpustakaan Kota pare-pare maupun para penggiat literasi, Fauzi A. Wawo berharap, perda ini nantinya tidak hanya mencerdaskan anak bangsa, tetapi juga bisa mensejahterahkan masyarakat Sulawesi Selatan.
“Perpustakaan bukan hanya sebagai tempat membaca buku, tetapi sebagai tempat untuk mengimplementasikan apa yang dibaca,” sambung Fauzi A. Wawo seraya menambahkan Pansus mengharapkan adanya masukan secara tertulis yang bisa memperkaya khazanah dari ranperda tentang Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan
Kunjungan Kerja Pansus diakhiri dengan foto bersama Pimpinan dan Anggota Pansus beserta Kepala Dinas Perpustakaan Kota Parepare serta para penggiat literasi Kota pare-pare. (*AV/RK)