PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –
Sejumlah SD Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Bone mengeluhkan tindakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di kecamatan yang membebani mereka biaya Penyerahan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Salah seorang guru SD P3K di Kecamatan Sibulue, kepada media ini di Aula Dinas pendidikan Bone Jl Gatot Subroto, Watampone, Bone, Senin (12/9/2022), mengaku dibebani biaya untuk mendapatkan SPMT.
Dia menyebut biaya yang dibebankan oleh P3K bervariasi, antara Rp50.000 hingga Rp70.000 setiap peserta.
Kendati mengaku dibebani biaya, namun guru tersebut enggan menyebut nama petugas yang memintainya pembayaran. Dia hanya mengatakan, yang dibebani biaya hanya guru SD, sedangkan guru SMP tidak dibebani biaya.
Alasannya, guru SMP tidak dibebani karena mengurus langsung di Kantor Dinas Pendidikan Bone, sedangkan SPMT guru SD yang tangani adalah kecamatan.
Terpisah, Kasi Pengembangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Ikhsan, di ruang kerjanya, mengatakan, jumlah guru yang dibagikan SPMT sebanyak 1.567 orang terdiri dari guru SMP 321 dan guru SD 1.246 orang.
Ikhsan menambahkan, pembagian SPMT tersebut dilakukan selama empat hari di tempat yang berbeda.
Tentang pungutan biaya SPMT yang dibebankan kepada guru SD, Ikhsan mengatakan, itu tergantung penyelenggara K3S kecamatan, karena ada konsumsi saat acara. (rur)