Ketika di ruang basic center, Ketua Pansus Ir. M. Arfandy Idris menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya bersama rombongan ke Kabupaten Barru. Terkait sedang dilakukan pembahasan Ranperda perubahan organisasi perangkat daerah (OPD), dimana ada yang diajukan penggabungan maupun pemisahan OPD, berdasarkan PP 72 tentang Rumah Sakit di bawa kendali Dinas Kesehatan.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, DR. Ir. Abustan, M.Si menanggapinya dan mengatakan, untuk penggabungan di Kabupaten Barru selalu berdasarkan perumpunan urusan pemerintahan, kedekatan karakteristik urusan pemerintahan memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan berdasarkan paling banyak tiga urusan.
“Mengenai sekretariat, ini harus kuat karena semua regulasi keluar dari sini. Semua menunya dari Sekretariat, nanti Dinas dan Badan yang melaksanakannya secara tekni,”ujar Abustan. (*rk)