PEDOMANRAKYAT, MAKALE – Ribuan warga Toraja Utara bersama ormas dan masyarakat adat tergabung dalam “Gerakan Sangtorayan”, Rabu (14/09/2022) kemarim demo di Pengadilan Negeri (PN) Makale mengawal jalannya sidang putusan kasus Lapangan Gembira.
Hasil putusan PN Makale menolak seluruh gugatan Pemda Provinsi Sulsel atas dua obyek telah bersertifikat yakni SMA 2 Rantepao, dan lokasi perkantoran Kehutanan.
Humas PN Makale, Tana Toraja, Helka Rerung dalam keterangannya menyebutkan, putusan pengadilan sudah keluar, pihak pelawan Pemprov Sulsel ditolak dan telah disampaikan kepada kuasa hukum kedua belah pihak.
Lanjut Helka, persidangan sengketa lahan Lapangan Gembira Rantepao di Toraja Utara telah dimenangkan ahli waris H. Ali. “Mau menolak atau menerima silahkan melakukan upaya hukum,” ujar Helka Rerung.
Pasca putusan PN Makale, bentrokan pun tak terhindarkan, massa emosi dan beringas melempar petugas dengan batu. Sejumlah kaca depan PN Makale pecah dan fasilitas lainnya ikut dirusak.
Aparat membalas lemparan batu dengan siraman air dari mobil Water Canon yang disiapkan di teras PN Makale, dan tembakan gas air mata.
Demo sengketa lapangan Gembira di Pengadilan Negeri (PN) Makale, dengan tergugat H.Ali, sebelumnya menang di Mahkamah Agung (MA).
Bentrokan kembali terjadi sekitar pukul 15.30 Wita setelah massa silih berganti orasi dan menutup total jalan poros Makale-Rantepao.
Puluhan pendemo diketahui melakukan pelemparan kepada petugas ditangkap dan digelandang ke Polres Tana Toraja.
Ratusan aparat gabungan Polres Tana Toraja, Polres Toraja Utara, Brimob Parepare dan Polsek Makale melakukan pengamanan dipimpin Wakapolres Kompol Yulius L. Palayukan.