Bukan hanya berguna bagi Pemerintah, akan tetapi juga aplikasi ini akan berdampak baik kepada pelaku usaha sebab akan menjadi media pemasaran terhadap usaha yang dijalankan serta juga menjadi sumber informasi bagi masyarakat.
“Di aplikasi ini nantinya berisi data-data pelaku usaha seperti jenis usaha, alamat tempat usaha, nomor Induk Kependudukan pemilik usaha, hingga dokumentasi usaha yang dijalankan sehingga menjadi media promosi yang sangat efektif bagi pelaku usaha,” ungkapnya.
Hal ini juga sebagai pintu masuk untuk pemberdayaan dan mendorong pelaku usaha supaya dapat naik kelas guna mempercepat permulihan ekonomi di sektor tersebut.
Sebagai langkah awal, Pemkab Sinjai melalui tim yang telah dibentuk akan melakukan pensataan secara langsung di setiap pelaku usaha yang ada di Sinjai. Pendataan ini akan dimulai dari tanggal 19 September hingga tanggal 6 Oktober 2022.
Para pendata akan mendatangi seluruh pelaku suaha dan akan mengumpulkan berbagai data yang diperlukan. Data ini akan diolah untuk menjadi satu data yang lengkap dan bermanfaat.
Untuk itu, Lukman berharap kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sinjai untuk memberikan informasi yang benar dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami mengharapkan warga untuk terlibat aktif memberikan data yang benar dan terbuka, sehingga kita dapat data bermanfaat bagi kita semua,” harapnya. (AaN)