PEDOMANRAKYAT, SURABAYA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Bapemperda) Sulsel melakukan konsultasi Pra Pembasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (19/09/2022).
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan terkait dengan penyusunan ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Sulsel.
Ketua Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni, SE, MM, bersama A. Muchtar Mappatoba (Wakil Ketua) dan Anggota Bapemperda diantaranya Arfandy Idris (Fraksi Golkar), H. Rakhmat Kasjim (Fraksi Nasdem), A. Hery Suhari Attas (Fraksi Gerindra), A. Ansyari Mangkona (Fraksi PDI Perjuangan), H. Hengky Yasin (Fraksi PKB).
Bertempat Ruangan Bapemperda DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura Kota Surabaya, rombongan diterima langsung H. M. Hasan Irsyad, SH. M.Si (Fraksi Golkar) selaku Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur didampingi Hadi Dediyansah, S.Pd. M.Hum (Fraksi Gerindra) serta Nunung (Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Jatim).
Rudy Pieter Goni menyampaikan, bahwa ini masih rancangan perda dan berharap tetap membuka ruang dan wawasan berpikir kepada semua pihak untuk memberikan saran dan masukan di dalam pembahasan ranperda kita.
“Sejauh mana kewenangan provinsi di dalam pengembangan pondok pesantren dan tidak bersinggungan langsung dengan kewenangan pusat,”sambung RPG akronim Rudy Pieter Goni.
Sementara H. M. Hasan Irsyad mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Dengan hadirnya Perda ini dapat lebih memperkuat dukungan pemda terhadap keberlangsungan pondok pesantren di Jawa Timur.