“Dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan instrumen untuk menilai kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan secara mandiri (Self Assessement) oleh seluruh instansi pemerintah baik oleh kementerian atau lembaga, termasuk di dalamnya TNI,” katanya.
Selanjutnya Asrendam mengatakan, selain itu, PMPRB mencakup penilaian terhadap dua komponen, yakni pengungkit (enablers) dan hasil (results). Komponen pengungkit merupakan upaya yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dalam hal ini adalah satker jajaran TNI AD dalam menjalankan fungsinya guna menentukan keberhasilan tugas yang diemban.
“Sedangkan komponen hasil merupakan dampak dari upaya-upaya atau kegiatan yang telah dilakukan dalam mewujudkan sasaran Reformasi Birokrasi tersebut,” ungkapnya juga. (*)