Kapolres Pinrang Minta Maaf Atas Kelakuan 2 Anggotanya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Pasca kejadian dua anggota Polres Pinrang yang melakukan tindakan tak terpuji dan viral di media sosial, Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Pernyataan maaf ini disampaikan langsung AKBP Roni Mustofa di hadapan wartawan saat gelar Press Conference di halaman Mapolres Pinrang, Sabtu (24/09/2022).

Roni menyebut, atas nama institusi kepolisian dan pimpinan Kepolisian Resor Pinrang, pihaknya meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perilaku tidak terpuji dari kedua oknum anggota polisi tersebut.

“Dari lubuk hati kami yang dalam, saya atas nama pribadi dan institusi kepolisian memohon maaf kepada masyarakat umum, atas kejadian tersebut,” pinta Roni.

Roni berjanji akan mengoptimalkan pengawasan kepada personel kepolisian yang bertugas di polres Pinrang, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan melakukan pembinaan yang lebih intensif lagi agar kejadian seperti itu tidak lagi terjadi,” janji Roni.

Seperti diketahui, dua anggota Polisi di Pinrang yang melakukan tindakan tak terpuji dan viral di media sosial itu adalah Bripka JS dan Aipda S. Keduanya diduga melakukan tindakan yang selayaknya tidak dilakukan oleh seorang aparat sebagai penegak hukum.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Persit KCK Cabang XLI Kodim 1414 Tana Toraja Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Presiden RI Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi...

Koramil 1408-10/Panakukang-Manggala Bangun Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Bersih Selokan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya banjir di wilayah binaan, Koramil 1408-10/Panakukang-Manggala melaksanakan...

Surat Peringatan Keras JPU, Usai Batas Waktu Berkas TPPU Tersangka Sulfikar Habis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)...

Nasabah Keluhkan Proses Pengambilan BPKB di FIF Sengkang: Sudah Lunas, Masih Dikenakan Biaya Penitipan

PEDOMANRAKYAT, SENGKANG — Sejumlah nasabah mengeluhkan proses pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor FIF Sengkang. Selain...