JAM-Pidum Pastikan Tersangka FS Dkk Dapatkan Perlakuan Sama Perkara Lain dan Tak Ada Perlakuan Khusus

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan pada Rabu 05 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, tersangka KM, dan tersangka CP (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana), dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, tersangka BW, tersangka PC, tersangka ARA, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW.

“Pada hari ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar Fadil.

Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.

Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka FS, tersangka HK, tersangka ARA, dan tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Sementara terhadap yang lain yaitu tersangka CP, tersangka BW, tersangka IW, tersangka RRW, tersangka REPL, dan tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Sedangkan untuk tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Pada kesempatan ini, kami pastikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya pastikan akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” papar Fadil.

Baca juga :  Sunat Dana BOK, Dua Orang Dinkes Torut Ditetapkan Tersangka

Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan, dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta kita transparan karena ini perkara yang menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara, JAM-Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini juga menjadi perhatian pemerintah.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelang Pemeriksaan BPK, Disdik Sulsel Kebut Rekonsiliasi Dana BOSP Sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan percepatan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)...

Hj. Buaidah bint H. Achmad Orang Tua Tunggal nan Lahirkan Dua Profesor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sekali waktu Ibu Hj. Buaidah binti H.Achmad ke kamar mandi. Itu beberapa tahun silam. Di...

Ketua MUI Sulsel AG Prof.Dr.H.Najamuddin Abd.Syafa, M.A., “Mati Bagaikan Sebuah Pintu”

Ketua MUI Sulsel AGH Prof.Dr. Najamuddin Abd.Syafa (duduk, kiri) didampingi Prof.Dr.Ahmad Thib Raya, M.A. (Foto:mda). PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua...

Portal Parkir Elektronik Diharapkan Dongkrak PAD Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SiNJAI — Usai diresmikan oleh Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, penggunaan portal parkir elektronik di kawasan...