Menyalahi Kode Etik, Bripka P Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Seorang oknum Bintara Polisi yang berinisial Bripka P bertugas di Polres Wajo diberhentikan secara tidak dengan hormat karena melanggar kode etik profesi, Senin (10/10/2022) pukul 08.00 Wita di lapangan upacara Mapolres Wajo.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Wajo ini dipimpin langsung Kapolres Wajo AKBP H. Facthur Rohman, SH, MH, dan wakilnya AKBP Syamsuddin Palulu, SH, serta dihadiri para Kabag, Kasat, Kasi, perwira bersama seluruh Bintara Polres Wajo.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj Bupati Enrekang Hadiri dan Sambut Baik Giat FKKSD di Kabupaten Enrekang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Didukung 38 Angkatan Alumni, Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA Periode 2025-2029

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mendapatkan dukungan dari sebanyak 38 angkatan alumni dalam Kongres IV Ikatan Alumni SMA Negeri 1...

Kebakaran di Jl. Andi Mangerangi, 10 Rumah Hangus dan 8 KK Kehilangan Tempat Tinggal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kobaran api meluluhlantakkan 10 rumah di Jalan Andi Mangerangi Lr.9 Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota...

Tingkatkan Keselamatan Pelayaran, Kapolsek Paotere Sambangi Masyarakat dan Penumpang di Pelabuhan Paotere

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Upaya meningkatkan keselamatan pelayaran dilakukan Polsek Paotere dengan cara langsung menyambangi masyarakat dan penumpang di...

SMA Negeri 2 Enrekang Ikut Vicon Hari Bumi Sulsel, Gaungkan Gerakan “SMADA Hijau”

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG - Dalam rangka memperingati Hari Bumi 2025, UPT SMA Negeri 2 Enrekang ambil bagian dalam acara...