PEDOMANRAKYAT, WATANSOPPENG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar tidak saja jago kandang. Kepiawaian lembaga Amil terpercaya berkantor di Jalan Teduh Bersinar, Nomor 5, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar ini mulai Kamis 6 Oktober 2022 hingga Selasa 11 Oktober 2022 menyalurkan zakat terikat kepada 482 kaum dhuafa yang tesebar di lima kelurahan di Kota ‘Kalong’ Watansoppeng, Kabupaten Soppeng.
Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar, H.Jurlan Em Saho’as mengemukakan, lima kelurahan yang menjadi lokasi penyaluran zakat terikat BAZNAS Kota Makassar berada di Kecamatan Lalabata. Yaitu, Lemba, Ompo, Lalabata Rilau, Salokaraja, dan Umpungeng.
“Mengapa Kabupaten Soppeng, dan mengapa pula Kecamatan Lalabata yang menjadi lokus penyaluran oleh BAZNAS Kota Makassar ? Tentunya, ini sesuai amanah dari Muzakki —pemberi zakat yakni Bapak Ir. H. La Tinro La Tunrung bersama keluarga. Karena ini zakat terikat, tentunya beliau yang menentukan lokasi, yakni di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng,” ujarnya, seraya menambahkan, selain Kecamatan Lalabata, BAZNAS Makassar juga diberi amanah dan kepercayaan dari Muzakki tersebut untuk menyalurkan zakat serupa di Kabupaten Enrekang, dan di Kelurahan Masalle, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.
Menurutnya, hari pertama tiba di Soppeng, disaksikan langsung perwakilan keluarga dari Muzakki – Andi Mapparemma M, SE, MM, pihaknya langsung menyerahkan kepada 52 kaum dhuafa di Kelurahan Lemba. Terdiri dari, 49 orang kategori pra sejahtera, dan 3 orang penerima bulanan.
Andi Mapparemma M, SE, MM menyerahkan zakat terikat. Kemudian disusul Kelurahan Ompo, sebanyak 97 warga berkategori pra sejahtera, dan 4 orang bantuan bulanan. Di Kelurahan Salokaraja sebanyak 108 orang berkategori pra sejahtera dan 2 orang bantuan bulanan. Sementara di Kelurahan Lalabata Rilau sebanyak 120 orang berkategori pra sejahtera dan dan 2 orang bantuan bulanan. Begitu pula di Kelurahan Umpungeng sebanyak 77 penerima berkategori pra sejahtera.
Menjawab pertanyaan H. Jurlan mengaku, seluruh penerima zakat wajib tertera dalam delapan asnaf, atau delapan golongan, seperti tersirat dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60.