PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan melakukan konsultasi atas pengajuan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2022 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kamis (13/10/2022).
Rombongan Bapemperda dipimpin A. Irwandi Natsir (Fraksi PAN) selaku Wakil Ketua bersama Anggota Bapemperda antara lain A. Debbie Purnama, A. Ayu Andira (Fraksi Partai Golkar), H. Rakhmat Kasjim (Fraksi Nasdem), A. Azizah Irma (Fraksi Demokrat), Hj. Meity Rahmatia (Fraksi PKS), H. Muhammad Sarif (Fraksi PKB), dan A. Nurhidayati Zainuddin (Fraksi PPP). Pun dihadiri Zool Ilham, S.STP. M.Si mewakili Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Sulsel. Bertempat di Gedung H Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, rombongan di terima Kasubdit BUMD, Aneka Usaha dan Lembaga Jasa Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Bambang Hardianto.
Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi, saran dan masukan terkait dengan penyusunan Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) yang merupakan ranperda di Luar Propemperda Tahun 2022.
Ranperda sejak tahun 2020 dan 2021 telah diprogramnkan, namun belum diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. Hal ini kembali mencuat dan diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan berdasarkan Surat Gubernur Sulsel untuk meminta kepada DPRD untuk melakukan pembahasan ranperda di luar Propemperda.
Dalam pertemuan itu A. Irwandi Natsir Pimpinan Rombongan mengatakan, Bapemperda memiliki tugas untuk melakukan pengkajian terhadap pengajuan sebuah ranperda, termasuk melakukan telaah terhadap seluruh kelengkapan berkas pengajuannya.