PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR,- Anggota Polri berinisial Aipda MU (42) yang bertugas di Polsek Eremerasa Polres Bantaeng dilaporkan ke Polda Sulsel. Pasalnya oknum polisi tersebut menikahi istri orang tanpa izin suami (pelapor) RA (58).
Kasus tersebut telah diterima Polda Sulsel dengan nomor laporan: LP/B/965/IX/2022/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 15 September 2022.
Tidak hanya itu saja, perbuatan terlapor juga telah diadukan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Korban RA menjelaskan, awalnya pernikahannya berjalan seperti pasangan suami-istri pada umumnya. Dirinya menikah dengan Istrinya yang berinisial HAS (46) pada tanggal 25 Desember 1995 lalu, dan dikaruniai empat orang anak.
“Namun pada awal tahun 2019 sifat istrinya mulai berubah dan perselingkuhan pun terjadi. Saat itu Oknum Polisi ini mengaku sebagai anak mantan Kapolres dan disitulah ia sering menelpon istri saya,” ujarnya, Sabtu (15/10/2022).
Dirinya menambahkan, saat oknum Polisi ini mengganggu rumah tangganya, perselisihan pun terjadi. Sang istri sering keluar dan bahkan nginap dengan oknum tersebut.
Tak sampai disitu, RA, juga mendapati ponsel chattingan melalui wa istrinya dengan Aipda MU.
“Perselingkuhan ini memuncak saat Aipda MU bertugas di Polres Takalar. Ia sering mengajak istri saya bermalam. Dengan berbagai alasan, istri saya ingin keluar ke rumah temannya,” beber pensiunan ASN ini.
Bahkan kata dia, pada bulan Desember 2021, datanglah istri oknum Polisi tersebut memberitahukan kepada sahabat istrinya, jikalau istrinya dan MU telah menikah.
“Saat itu saya sempat kaget bercampur emosi, seketika itu pula saya tanyakan istri saya, apakah betul kamu nikah dengan polisi tersebut, dia hanya diam seribu bahasa,” tambahnya.