“Selain itu, program ini sesuai arahan dari Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan terhadap pelanggaran pemungutan liar (pungli). Karenanya, Kapolri meminta jajaran di bawahnya agar Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek untuk menyebar nomor handphone kepada masyarakat,” terang Kasubsipenmas.
Diketahui, selain nomor handphone, Kapolres AKBP Yudi Frianto juga membuat akun instagram, email dan website agar masyarakat bisa melapor atau memberikan informasi melalui akun tersebut. Jaminan rasa aman diberikan melalui program tersebut. Bagaimana kecepatan dan kepastian polisi dalam menyelesaikan masalah warga begitu tepat dan cepat diberikan,” jelas Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)