PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menindaklanjuti perintah Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan adanya pungutan liar (pungli), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) langsung menyikapi perintah tersebut dengan menegaskan ke seluruh jajaran Polda Sulsel agar setiap Pelayanan Publik diharapkan tidak melakukan pungli kepada masyarakat.
Pelayanan publik seperti pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM, pelayanan di Samsat, SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya diharapkan Polda Sulsel dan jajaran memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, SH, SIK, MH mengatakan, pihaknya telah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang transparan dan bebas dari pungli di Samsat, SKCK dan Pelayanan Masyarakat lainnya. Sejumlah informasi untuk mencegah tindakan pungli pun telah dilakukan.