PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Dugaan pengancaman via messenger yang dilakukan oknum perangkat Desa Lemoh Timur kepada isteri Ketua Independen Nasionalis Anti Korupsi-INAKOR DPD Minahasa turut menyita perhatian Praktisi Hukum Machelino Mewengkang, SH, M.Kn.
Menurut praktisi hukum yang akrab disapa Acel ini, penanganan Polres Tomohon dalam laporan tersebut terkesan lamban, karena dari bulan Juni 2022 dan sampai sekarang sudah bulan Oktober 2022 belum ada penetapan tersangka.
Acel juga menyampaikan, harus segera dihadirkan saksi ahli bahasa untuk memperkuat bukti-bukti agar terpenuhinya unsur dalam pasal 29 ITE dan agar supaya perkara ini bisa dinaikan ke tingkat penyidikan.
“Saya harap pihak Polres Tomohon menseriusi laporan tersebut karena melihat dari kronologi dan motif terlapor ini sudah menyangkut perlindungan kepada hak-hak dan peranserta masyarakat dalam pengawasan dan sosial kontrol kepada pejabat atau penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan desa. Terlapor ini kan perangkat desa di Lemoh Timur hendaknya memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Melihat keterangan dari pihak Polres Tomohon yang sudah 4 kali dilayangkan surat panggilan kepada terlapor, dan terlapor tidak kooperatif seharusnya ada tindakan upaya paksa. Sepatutnya kita berterimakasih kepada rekan-rekan LSM yang dengan sukarela membantu negara dalam mengawasi dan memantau penyaluran dana-dana APBN, APBD dan lain-lainnya.