PEDOMAANRAKYAT, PINRANG – Rapat Paripurna DPRD Pinrang yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Muhtadin dengan agenda persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD Pinrang terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non APBD, berakhir dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Senin (31/10/2022).
Kedua Ranperda yang disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tersebut, adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2021-2041.
Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin mengatakan, kedua Ranperda Non APBD yang diajukan itu telah dibahas dalam rapat pembahasan anggota dewan dan telah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Dalam laporan yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli disebutkan, DPRD Pinrang menyatakan setuju atas 2 ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang.