– Ruang lingkup jasa hukum yang tidak diuraikan secara detail.
– Lamanya jangka waktu pengajuan sebagai Pemberi Bantuan hukum yang dibiayai dengan anggaran APBN yakni 3 tahun.
– Tumpang tindih peran Paralegal dengan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
– Wewenang tunggal oleh kemenkumham sebagai penyelenggara bantuan hukum.
– Standar prosedur pemerolehan bantuan hukum oleh masyarakat yang sangat kaku dengan persoalan administrasi.
– Nilai bantuan yang dikucurkan untuk setiap kasus sudah sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini.
– Termasuk kurangnya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang terlanjur memiliki mindset bahwa biaya berperkara sangat mahal, bahwa masyarakat harus menyadari OBH selalu eksis ditengahtengah mereka untuk menjamin ditegakkannya keadilan.
Oleh karena itu, berdasarkan kekurangan-kekurangan tersebut, LBH Salewangang sangat mengapresiasi kegiatan evaluasi tersebut dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk segera merevisi UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (rus)