– Ruang lingkup jasa hukum yang tidak diuraikan secara detail.
– Lamanya jangka waktu pengajuan sebagai Pemberi Bantuan hukum yang dibiayai dengan anggaran APBN yakni 3 tahun.
– Tumpang tindih peran Paralegal dengan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
– Wewenang tunggal oleh kemenkumham sebagai penyelenggara bantuan hukum.
– Standar prosedur pemerolehan bantuan hukum oleh masyarakat yang sangat kaku dengan persoalan administrasi.
– Nilai bantuan yang dikucurkan untuk setiap kasus sudah sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini.
– Termasuk kurangnya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang terlanjur memiliki mindset bahwa biaya berperkara sangat mahal, bahwa masyarakat harus menyadari OBH selalu eksis ditengah￾tengah mereka untuk menjamin ditegakkannya keadilan.
Oleh karena itu, berdasarkan kekurangan-kekurangan tersebut, LBH Salewangang sangat mengapresiasi kegiatan evaluasi tersebut dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk segera merevisi UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (rus)