Selanjutnya, Timsus ini juga menemukan dompet warna merah yang berisikan 13 (tiga belas) sachet kristal bening, diduga berisi Narkotika jenis sabu beratnya sekitar ± 28,43 gram yang ditemukan tegeletak di atas kasur didalam rumah yang sering ditempati oleh pria RD.
1 (satu) Unit HP android merk Samsung warna hitam berhasil disita yang ditemukan di saku celana sebelah kiri, selanjutnya anggota melakukan Interogasi. Dan menurut keterangan RD, mengakui benar barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari DPO pria HK yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.
“Selanjutnya terduga pelaku RD dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim BB ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan,” timpal Kompol A. Sofyan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku RD yaitu, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Atas perbuatannya, pria RD (32) beserta barang buktinya diamankan di ruang Ditres Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut. (Haidar)