Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah di PDAM Selayar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Padahal semestinya, papar La Ode mengurai arus kas, jika mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Keuangan, penerimaan dan pengeluaran kas PDAM Kepulauan Selayar pada BAB IV SOP Keuangan, penerimaan dan pengeluaran kas PDAM pada poin 9 menyebutkan, “Bendahara menyetorkan uang yang diterima setiap hari ke Bank yang ditunjuk oleh perusahaan paling lambat pukul 14.30 Wita dengan maksimal uang tunai yang tersimpan pada Bendahara adalah senilai Rp 2 juta sebagai kas kecil untuk pengeluaran dalam jurnal kecil”.

Candrawijaya dianggap memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan temuan itu, lanjut La Ode, terhitung Mei 2019 sampai 2021. Akan tetapi ia cuma mampu menyelesaikan temuan sebesar Rp 20 juta berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh Candrawijaya sendiri.

“Bahwa terdakwa Candrawijaya diduga menggunakan uang kas PDAM untuk judi online atau untuk kepentingan pribadi. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan Pasal 2, 3 dan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kunci La Ode Fariadin kepada media ini.

Dikonfirmasi Jumat (04/11/2022) tadi malam, Direktur PDAM Kepulauan Selayar, Asnawi Dahlan, ST kepada media ini menjelaskan, di awal-awal kasus ini memang bendahara sering masuk kantor akan tetapi untuk ketemu jarang sekali. Kalaupun ia masuk kantor di malam hari. Dan selalu marah-marah entahlah apa yang terjadi.

“Olehnya itu, saya memiliki inisiatif dengan mengirimkan surat panggilan. Tapi sepertinya panggilan itu tidak diindahkan. Dan itu berjalan sekitar sembilan bulanan. Setorannyapun sudah mulai telat,” ungkapnya.

“Kalaupun Candra menerima setoran dari penagih, itu tidak pernah dilaporkan lagi kepada atasannya. Akhirnya terkendalalah kita dalam pembuatan laporan. Karena sudah banyak isu negatif yang didengar seputar masalah ini maka dia datang menemui saya di rumah bersama dengan istrinya,” tambah Asnawi.

Baca juga :  Ketua Asprov PSSI Sulsel Muh. Surya Sumbang Bola Kepada 32 Tim Peserta Kejuaraan Sepak Bola Walikota Makassar Cup VI

“Jujur saya katakan, bahwa saya sama sekali tidak tahu jika Candra itu adalah pemain judi online. Dan menurut informasi yang kami dapatkan, ia sering mangkal di salah satu Warung Kopi (Warkop) di kota ini. Setelah merasa terdesak, ia pun akhirnya mengakui semua perbuatannya. Sehingga saya buatkan surat pernyataan pengembalian uang yang diduga disalahgunakan itu. Karena pemasukan mulai menurun akibat pandemi Covid-19 maka sebagai pimpinan saya sudah mulai keliru. Apalagi setiap bulan, kita akan membayar gaji. Diapun sanggup mengembalikan uang itu hingga 2021,” bebernya.

Hanya saja yang menjadi persoalan kemudian sebab hingga hari ini, Candrawijaya hanya memiliki kemampuan senilai Rp 20 juta. “Memang selama dua tahun itu saya tidak terlalu menghiraukan sebab Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan auditor tidak mempermasalahkan. Sebab kami melaporkan jika uang itu dipinjam oleh salah seorang staf di PDAM,” tandas Asnawi. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...