“Sekira pukul 23.30 Wita pada Kamis (03/11/2022) malam, bertempat di Jl Sultan Hasanuddin No.167 C, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang berinisial M (26),” ujar Kapolres Gowa.
Lanjut Kasi Humas menjelaskan, pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memanfaatkan situasi.
“Kurang dari 24 jam pelaku bisa terungkap akibat bisa mengelola TKP dengan baik. Modusnya dia memanfaatkan situasi sekitar dan motif dari aksi yang dilakukan oleh pelaku karena keperluan sehari-hari atau untuk pembayaran pinjol,” kata Kasi Humas.
Dari hasil pemeriksaan, Kasi Humas menuturkan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya. “Jadi dia (pelaku) sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya dan kembali menegaskan bahwa Polres Gowa tidak bermain-main akan melakukan tindakan tegas kepada para pekau aksi kekerasan, kejahatan jalanan dan aksi-aksi yang melanggar hukum lainnya yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.
Sementara itu, pelaku bersama barang bukti berupa 1 buah sarung, 1 buah sweater, 1 pasang kaos tangan, 1 buah kaos topeng, 2 pasang kaos kaki dan 1 unit layar TV Monitor yang diduga sengaja dicopot pelaku karena takut aksinya ketahuan CCTV kini diamankan di Mako Polres Gowa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa tiada lain berkat bimbingan dan arahan dari Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, SIK, MH untuk lebih serius dalam melayani masyarakat serta mengungkap kasus-kasus yang saat ini sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Gowa. (*)