Bobot Pekerjaan Baru 7 Persen, PPK Putuskan Kontrak Proyek Pembangunan RS Pratama Bonerate

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andri Zulfikar, SH, MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menegaskan kembali, melihat kondisi yang semakin kritis serta melihat bobot akhir pekerjaan yang hanya sampai di angka 7 persen sesuai penyampaian konsultan pengawas, maka dapat disimpulkan untuk melakukan pemutusan dan pendampingan hukum dengan Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar.

Oleh karena itu, perlu diperjelas kepada publik bahwa yang melakukan pemutusan kontrak bukanlah Kejaksaan akan tetapi PPK. Kejaksaan hanya sebatas pendampingan hukum dengan memberikan saran dan masukan kepada pihak yang terlibat. Jauh sebelum dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK, Kejari Selayar selaku pendamping hukum sudah memberikan kesempatan dan masukan, baik kepada PPK dan Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran.

“Ketika SCM pertama atau uji coba dilakukan dan kemudian gagal atau tidak mengalami peningkatan maka sudah wajib untuk diputus kontrak. Dan kita sependapat dengan tim ahli dari LKPP Pusat,” imbuhnya.

Namun sebelumnya kami dari pendamping hukum tidak melakukan itu. Tetapi tetap menyerahkan kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan kesempatan kepada penyedia dengan harapan pekerjaannya bisa dimaksimalkan.

“Dan setelah diuji coba yang kedua tetap gagal. Akibat kembali gagal itulah maka langkah atau ruang lain tidak bisa diberikan. Sebab sudah tertutup. Tidak ada pergerakan progres pekerjaan,” pungkas Andri Zulfikar.

Lain halnya dengan Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati. Saat ingin dikonfirmasi terkait bobot pekerjaannya baru mencapai 7 persen sementara jangka waktu pelaksanaan proyek hanya sampai akhir Desember 2022 dan juga pertanggungjawabannya soal uang muka yang konon sudah cair sekitar Rp 8 milyar, pengusaha konstruksi itu malah memilih bungkam dan kabur dari lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Selayar di Jl WR Supratman Benteng. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Berkeinginan Melakukan Pembaharuan, Pengacara Senior Agustinus Bangun Maju Caleg Kota Makassar di Dapil 1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sampaikan Belasungkawa, Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Rawat Demokrasi Sehat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat, khususnya para tokoh dan pimpinan Islam, untuk...

Kodam XIV/Hasanuddin Bersama Forkopimda dan Ormas Teguhkan Deklarasi “Sulsel Damai”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat kebersamaan untuk menciptakan suasana aman dan damai di Sulawesi Selatan kembali diteguhkan. Kodam XIV/Hasanuddin...

Dr. Ibrahim H. Ahmad Pimpin KMBS Periode 2025-2030

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Musyawarah KMBS dengan agenda pemilihan calon ketua Kerukunan Masyarakat Bima Sulawesi Selatan (KMBS), di kediaman...

UKI Paulus Makassar Kukuhkan 247 Lulusan Pascasarjana, Mayoritas Jalur RPL

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar kembali menambah daftar alumninya. Sebanyak 247 lulusan program pascasarjana resmi...